Unit Metrologi Legal
Unit Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapannya (UTTP) serta Pengawasan UTTP dan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus). Bidang Metrologi, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang.
Cek Status Permohonan
Masukkan nomor order Anda untuk melihat progres pelayanan.
Ajukan Permohonan Tera
Daftar atau masuk untuk mengajukan tera ulang UTTP Anda secara daring.
Ajukan permohonanInfo Jadwal Pelayanan
Detail jadwal per lokasi mengikuti isi pengumuman di atas; hubungi kantor jika gambar poster tidak terbaca.
Info Kegiatan Pelayanan Tera Ulang
Kategori alat ukur, takar, dan timbang
Interval tera ulang untuk seluruh kategori di bawah ini adalah 1 tahun sekali.
Dari pendaftaran hingga pembubuhan cap tanda tera / penerbitan SKHP
Pendaftaran
Mengajukan permohonan secara daring atau datang langsung ke Kantor Metrologi.
Verifikasi Kesesuaian Ruang Lingkup
Pemeriksaan dokumen. Tarif Retribusi gratis.
Pengujian
Diuji oleh Pegawai Berhak bersertifikat Kompetensi.
Pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT)
Tanda Tera Sah dibubuhkan dan penerbitan SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian).
Dokumen & alat yang perlu disiapkan
Perorangan
Bawa UTTP/timbangan langsung ke kantor Metrologi Kabupaten Magelang.
Badan usaha
Surat Permohonan untuk Pelayanan Tempat Pakai/Luar Kantor.
Jam pelayanan tetap dan alamat kantor
Jadwal Pelayanan Sidang Tera Ulang akan kami informasikan di laman ini dan di sosial media kami, untuk jam pelayanan di kantor adalah sebagai berikut:
- Senin – Jumat08.00 – 15.00 WIB
- Sabtu, Minggu, libur nasionalTutup
Dasar hukum
Diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.