Pemerintah Kabupaten Magelang Portal PPID Pengaduan

Permintaan Penghapusan Akun

Hapus Akun Simetro / Simetro WTU

Berlaku untuk situs web simetro.my.id dan aplikasi Android Simetro WTU (Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang, Bidang Metrologi)

Ada dua cara untuk meminta penghapusan akun Anda, tergantung apakah Anda masih bisa masuk (login) ke akun atau tidak.

Cara 1 — Hapus mandiri lewat aplikasi/situs (kalau masih bisa login)

  1. Buka aplikasi Simetro WTU, atau buka simetro.my.id lewat browser.
  2. Masuk (login) menggunakan email/no. HP dan password Anda.
  3. Buka menu Profil (tersedia di sidebar).
  4. Gulir ke bagian “Hapus Akun” di bagian bawah halaman, lalu klik tombol tersebut.
  5. Masukkan password Anda untuk konfirmasi, lalu klik “Hapus Akun” sekali lagi.

Akun terhapus seketika, tidak perlu menunggu.

Cara 2 — Minta lewat kontak (kalau tidak bisa login)

Kalau lupa password atau sudah tidak punya akses ke akun, kirim permintaan penghapusan lewat salah satu kontak berikut, sertakan nama dan email/no. HP yang terdaftar di akun supaya bisa kami verifikasi:

Akun akan dihapus paling lambat 7 hari kerja setelah permintaan terverifikasi.

Data yang Dihapus dan yang Disimpan

Langsung dihapus permanen: nama, alamat email, nomor HP, dan password akun Anda.

Disimpan terpisah dari akun Anda: data WTU (nama/alamat pemilik alat) dan riwayat permohonan tera ulang yang pernah diajukan, termasuk dokumen surat permohonan dan SKHP yang sudah diterbitkan. Ini disimpan untuk keperluan arsip resmi layanan tera ulang sesuai kewajiban administrasi pemerintah, dan tidak lagi terhubung dengan identitas akun Anda yang sudah dihapus.

Lihat juga Kebijakan Privasi untuk penjelasan lengkap soal data yang kami kumpulkan.